1 Oktober 2016, P3D Bidang Pendidikan Diserahkan ke Provinsi

1 Oktober 2016, P3D Bidang Pendidikan Diserahkan ke Provinsi

Pengalihan kewenangan bidang pendidikan menengah dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi merupakan bagian dari implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurut Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Provinsi Sulut Asiano Gamy Kawatu SE MSi, langkah ini kemudian telah ditindaklanjuti melalui pendataan sekaligus melakukan validasi data personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta administrasi atau dokumen (P3D). "Secara umum, proses verifikasi sudah tuntas dan tidak ada masalah. Jadi tinggal menunggu berita acara penyerahan P3D pada bulan Oktober mendatang," ungkap kadis, Kamis (25/08). 

 
Ditambahkannya juga, sejauh ini koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota melalui  instansi yang menangani pendidikan, telah berjalan dengan baik. Dengan demikian, SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara untuk kabupaten/kota  tetap menangani pendidikan jenjang SD dan SMP. Selanjutnya, secara resmi pengalihan kewenangan ini akan berjalan mulai 1 Januari 2017 mendatang. "Di masa transisi saat ini, proses belajar-mengajar tidak terganggu. Sebab yang dialihkan ke provinsi hanya administrasinya, sedangkan guru bersangkutan tetap berdomisili dan melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) di daerah masing-masing," tandasnya. 
 

 

Share