Tata Cara Pendaftaran PPDB Tahun 2020
1. Pendaftaran Online
- Pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara mengunjungi situs PPDB Online menggunakan akun khusus untuk siswa
- Calon Peserta didik memilih salah satu Jenjang Sekolah dan melengkapi data semua tahapan untuk kelengkapan data pendaftaran secara Online
- Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pendaftara PPDB Online†dan ditandatangani oleh Orang Tua / Wali dan calon peserta didik.
2. Verifikasi Pendaftaran
- Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran, panitia sekolah akan melakukan proses Verifikasi Pendaftaran
- Verifikasi Pendaftaran dilakukan secara online di website PPDB menggunakan akun sekolah dan mencetak bukti verifikasi pendaftaran
- Calon peserta didik melihat hasil secara online, serta dapat melakukan perubahan data jika diperlukan
- Penetapan hasil seleksi calon siswa baru akan diumumkan secara online di website PPDB sesuai jadwal
3. Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
- Calon peserta didik yang lulus seleksi sesuai jalur wajib melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali
- Dalam tahap Lapor Diri / Pendaftaran Kembali di SMKN1 Bitung, Calon peserta didik wajib mengupload berkas di website PPDB yang terdiri dari :
- Mengupload Surat Keterangan Lulus Asli atau Ijazah Asli untuk lulusan tahun 2019 kebawah
- Jika memiliki prestasi, calon peserta didik wajib mengupload :Â Piagam asli/sertifikat asli/plat piala/surat keterangan mengikuti perlombaan di bidang akademik atau non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
- Mengupload Surat Pernyataan Orang Tua yang formatnya dicetak dari website PPDB
- memilih 3 pilihan kompetensi dalam 1 sekolah SMK yang samaÂ
- Calon peserta didik yang tidak melakukan Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan dianggap mengundurkan diri, dan kuota yang kosong tersebut akan diisi oleh calon peserta didik lain yang tidak lulus seleksi sebelumnya sesuai teknis yang telah di tentukan
- Hasil Lapor Diri / Pendaftaran Kembali akan di umumkan lewat website PPDB sesuai jadwal
4. Pemilihan Sekolah Tujuan SMK
- Calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan kompetensi keahlian didalam 1 sekolah tujuan dengan urutan sesuai skala proiritas yang diminati
- Calon peserta didik hanya mendaftar sekali, dan jika ingin mengubah/membatalkan pendaftaran, maka hanya diberikan 2 (dua) kali kesempatan untuk mendaftar kembali
- Pihak sekolah dapat merevisi kembali pilihan kompetensi keahlian tiap siswa yang diterima, berdasarkan hasil Tes Minat Bakat yang akan dilakukan masing-masing sekolah, setelah semua tahapan seleksi PPDB online selesai
Â