Awal 2017, Provinsi Harus Siap Mengelola Pendidikan Menengah
Awal tahun 2017 nanti merupakan batas akhir pelaksanaan pengalihan kewenangan pendidikan menengah dari kabupaten/kota ke provinsi. Karena itu, terhitung mulai 1 Januari 2017, pemerintah provinsi harus siap melaksanakan pengelolaan pendidikan menengah. Demikian salah satu butir paparan Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Yudistira Wahyu Widiasana, saat menjadi nara sumber pada Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, D.I. Yogyakarta, Selasa, 29/9/2015. Saat itu, Yudistira memaparkan “Roadmap Pelaksanaan Pengalihan Pendidikan Menengah Ke Provinsi berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.â€
Â
“Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen (P3D) sebagai akibat pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kab/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini (UU 23/2014, red) dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak diundangkan,†ujar Yudistira.
Â
Mengingat batas akhir pengalihan kewenangan itu tinggal 2 tahun, Yudistira menghimbau kepada peserta Workshop Bantuan Sosial Dewan Pendidikan, yang terdiri dari Ketua Dewan Pendidikan, Bendahara Dewan Pendidikan dan Kepala Dinas Pendidikan tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk turut serta membantu mensukseskan proses pengalihan kewenangan pendidikan menengah ke provinsi.
Â
Sementara itu, untuk menghindari stagnasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berakibat terhentinya pelayanan kepada masyarakat, Yudistira mengatakan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang bersifat pelayanan kepada masyarakat luas dan masif, yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan tidak dapat dilaksanakan tanpa dukungan P3D, tetap dilaksanakan oleh tingkatan/susunan pemerintahan yang saat ini menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren tersebut sampai dengan diserahkannya P3D.
Â
 “Khusus penyelenggaraan perizinan dalam bentuk pemberian atau pencabutan izin dilaksanakan oleh susunan/tingkatan pemerintah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkruen sebagaimana dimaksud dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dengan mengutamakan kecepatan dan kemudahan proses pelayanan perizinan, serta mempertimbangankan proses dan tahapan yang sudah dilalui,†ujar Yudistira.
Â
Tugas Gubernur, Bupati dan Walikota
Mengingat keterbatasan waktu pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah ke provinsi, Yudistira menghimbau kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati dan walikota agar segera melakukan tahapan-tahapan pengalihan kewenangan.
Â
Menurut Yudistira, setidaknya ada lima tugas gubernur, bupati dan walikota. Pertama, menyelesaikan inventarisasi P3D antartingkatan/susunan pemerintahan paling lambat 31 Maret 2016 dan serah terima personel, sarana dan prasarana serta dokumen (P2D) paling lambat tanggal 2 Oktober 2016. Kedua, hasil inventarisasi P3D tersebut menjadi dokumen dan dasar penyusunan RKPD, KUA/PPAS dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi/Kkabupaten/ Kota TA 2017. Ketiga, gubernur, bupati dan walikota segera berkoordinasi terkait dengan pengalihan urusan pemerintahan konkuren. Keempat, melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang membidangi masing-masing urusan pemerintahan dan dapat difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, dan kelima, melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD masing-masing.
Â
Seperti diketahui, seiring terbitnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada lima perubahan dalam pengelolaan pendidikan. Menurut Yudistira, ruang lingkup perubahan itu meliputi lima hal, yaitu Kebijakan Pendidikan, Kurikulum, Akreditasi, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta Perizinan Pendidikan.
Â
“Di bidang Kebijakan Pendidikan, salah satu perubahannya adalah kewenangan pengelolaan pendidikan menengah yang mulaya berada di tingkat kabupaten/kota, sekarang berada di provinsi. Sementara pada bidang Kurikulum, penetapan kurikulum muatan lokal yang kini menjadi kewenangan provinsi,†ujarnya.* (dikdasmen)