Integrasi Vertikal, Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN

Integrasi Vertikal, Nilai UN Jadi Syarat Masuk PTN
Mulai tahun ini, nilai ujian nasional (UN) akan menjadi salah satu syarat untuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setelah dilakukan pendekatan dengan perguruan tinggi negeri, tahun 2013 lalu dicapai kesepakatan untuk menggunakan nilai UN sebagai salah satu syarat penerimaan masuk PTN.
 
“Konsep dasar yang kami siapkan mulai tahun 2010, yaitu integrasi vertikal, di mana hasil pendidikan dasar bisa dipakai untuk masuk di pendidikan menengah, dan hasil pendidikan menengah bisa dipakai untuk masuk perguruan tinggi negeri. Sehingga dengan demikian ada integrasi secara vertikal,” jelasnya di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (24/2/2014).
 
Ia mengatakan, integrasi vertikal tersebut memiliki makna yang luar biasa, karena ada pengakuan terhadap prestasi yang dicapai seseorang di jenjang pendidikan sebelumnya. Pengakuan itu, katanya, menjadi hal yang sangat mendasar. Menyatunya konsep integrasi vertikal memunculkan rasa saling percaya antarjenjang pendidikan.
 
“Kita bisa membayangkan kalau antarjenjang pendidikan di antara kita satu sama lain tidak  mengakui apa yang dihasilkan jenjang di bawahnya. Ketidakpercayaan akan menimbulkan pemborosan biaya finansial maupun biaya nonfinansial,” ujar Mendikbud.
 
Namun ia menegaskan, tidak ada aturan baku mengenai komposisi nilai UN dan nilai rapor sebagai persyaratan masuk PTN. Penerimaan mahasiswa baru menjadi kewenangan masing-masing perguruan tinggi, sehingga Kemdikbud tidak mengeluarkan aturan baku mengenai komposisi nilai UN dan rapor untuk syarat masuk PTN. Meskipun begitu, jelasnya, setiap perguruan tinggi memiliki common sense atau logika umum dalam menentukan komposisi tersebut.
 
“Tidak mungkin misalnya, nilai UNnya 10 persen lalu nilai rapornya 90 persen. Tapi ada sesuatu yang namanya common sense. Oleh karena itu saya tidak buka itu,” tutur Mendikbud.
 

Apalagi, tambahnya, ada variasi nilai di mana setiap sekolah memiliki indeks nilai masing-masing. Ia mencontohkan, nilai rapor 7 di SMA X bisa berbeda dengan nilai rapor 7 di SMA Y. Karena itulah Kemdikbud tidak mengeluarkan ketentuan baku mengenai komposisi antara nilai UN dan nilai rapor sebagai syarat masuk PTN. (kemdikbud.go.id) 

Share