Kurikulum 2013, Guru Siap Ubah Pola Pikir

Â
“Selain mengubah pola pikir, dalam Kurikulum 2013 juga terdapat perubahan dalam sistem penilaian, dari semula berupa angka menjadi uraian deskriptif,†demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh dalam sosialisasi Kurikulum 2013, Sabtu (8/02/2014), di Kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Bengkulu.
Â
Dalam sosialisasi yang diikuti guru, kepala sekolah, pengawas, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, dan anggota DPRD tersebut, Mendikbud menjelaskan, Kurikulum 2013 diperlukan untuk mengantisipasi tantangan ke depan. Tantangan tersebut meliputi perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan kondisi sosial masyarakat. “Untuk mengantisipasi perubahan itu, maka diperlukan kurikulum baru,†ujar Mendikbud.
Â
Berbagai kritikan terhadap kurikulum 2013, kata Mendikbud, merupakan cerminan kepedulian masyarakat terhadap pendidikan. “Kami terima semua kritikan terhadap kurikulum 2013 guna menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia,†tegas mantan Rektor ITS tersebut.
Â
Ditambahkannya, dalam mengurus pendidikan selalu ada persoalan. Yang  terpenting, kata dia, semua persoalan itu dapat diselesaikan. Ada  tiga persoalan terkait pendidikan, yakni manusia, ilmu pengetahuan, dan masa depan. “Untuk maju harus berani menghadapi persoalanâ€, ujarnya.
Â
Adapun tantangan terberat dari Kurikulum 2013, adalah pembangunan karakter siswa. Untuk itu, Mendikbud mengatakan, mata pelajaran agama ditambah dua kali lipat dari jumlah jam pelajaran sebelumnya atau menjadi 4 jam pelajaran perminggu.
Â
Sebelum Kurikulum 2013 diterapkan pada tahun pelajaran 2014/2015, akan diselenggarakan pelatihan instruktur nasional pada bulan Maret dan guru sasaran pada bulan Juni. Pelatihan instruktur nasional akan berlangsung selama 72 jam dan guru sasaran selama 52 jam.
Â
Guna mengantisipasi berbagai persoalan guru seperti kekurangan guru, Mendikbud mengungkapkan, saat ini sedang dilakukan revisi terhadap UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi ini, antara lain, akan mengevaluasi tentang kewenangan pengelolaan guru.
Â
Dengan direvisinya undang-undang tersebut maka ke depan akan ada pembagian yang jelas mengenai kewenangan penempatan dan pendistribusian guru antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. “Dengan demikian, diharapkan persoalan kekurangan dan distribusi guru yang belum merata dapat diatasi,†pungkas Mendikbud. (kemdikbud.go.id)Â