Manajemen Berbasis Sekolah Solusi Mengelola Pendidikan
Terkait dengan kejadian 36 orang pelajar membajak bus di jakarta, Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemdikbud, Ibnu Hamad mengatakan agar masalah seperti ini dapat segera di selesaikan antara orangtua, pihak sekolah dan dinas pendidikan, karena dulu juga sudah pernah terjadi  ketika seorang pelajar melukai bahkan membunuh temannya. Kemdikbud berharap agar pihak yang berkepentingan duduk bersama segera mencari solusi terbaik supaya jangan sampai berkepanjangan.
Â
Ibnu Hamad mengatakan, ada 8 standar nasional pendidikan yang menjadi pegangan untuk mengelola pendidikan, salah satu standar tersebut adalah standar pengelolaan pendidikan di sekolah. Kepala sekolah bersama-sama dengan dewan sekolah dan komite sekolah sebagai wakil orangtua merumuskun hal-hal yang menjadi hak dan tanggung jawab masing-masing, seperti apabila terdapat peserta didik melakukan pelanggaran dari kesepakatan  yang sudah ditandatangani bersama maka pihak sekolah berhak menjatuhkan sanksi, sahut Ibnu saat di wawancarai Radio Elsinta pagi ini (16/11).
Â
Ibnu menambahkan sejak tahun 2005 kemdikbud telah melakukan intervensi kepada sekolah melalui peraturan-peraturan yang berlaku umum. Tapi jangan di tafsirkan jika kemdikbud intervensi kepada sekolah adalah memberikan sanksi atau teguran, tapi termasuk juga melalui peraturan yang mengatur keberlangsungan sekolah itu. “Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) harus di jalankan dengan baik, peran serta pihak sekolah, orangtua, komite sekolah dan warga masyarakat  terhadap kontrol sekolah†harus di jalankan secara bersama-sama.
Â
Kontrol kemdikbud terhadap sekolah termasuk juga melalui dinas pendidikan kabupaten/kota, misalnya di setiap dinas pendidikan kabupaten/kota ada bidang-bidang yang bertanggung jawab seperti bidang pendidikan dasar, pendidikan menengah dan juga melibatkan pengawas sekolah yang ada di dinas pendidikan sahut Ibnu.
Â
Ibnu mengatakan dengan kondisi peraturan saat ini, dengan system otonomi daerah, kemdikbud tidak mempunyai kewenangan untuk dapat intervensi secara langsung ke sekolah-sekolah, karena semuanya tergantung pemerintah daerah termasuk penempatan kepala sekolah maupun guru-guru. Hal ini yang membatasi kemdikbud untuk dapat segera melakukan tindakan sehingga perlu koordinasi dengan pihak-pihak terkait imbuhnya.Â
Â