Mantapkan Pelaksanaan UN 2014 dan Implementasi Kurikulum 2013
Untuk memantapkan persiapan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun 2014 dan Implementasi Kurikulum 2013 di tahun 2014 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan rapat koordinasi (Rakor) yang akan  berlangsung pada 1–3 Desember 2013, di Jakarta.
Â
Rapat koordinasi ini direncanakan dibuka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, diikuti 656 peserta, terdiri atas, rektor PTN, kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dewan pendidikan provinsi, LPMP, P4TK, LP2KS, PGRI, BSNP, Ketua Umum PP Lembaga Ma’arif Nahdlatul Ulama, Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah PP Muhammadiyah, dan ketua majelis pendidikan agama lainnya.
Â
Dalam rakor yang berlangsung selama tiga hari ini akan dibahas mengenai Ujian Akhir Sekolah Nasional (UASN) SD/MI/Paket A; UN SMP/MTs/Paket B; UN SMA/SMK/MA/Paket C; Buku Kurikulum 2013; pelatihan guru; pendampingan dan monitoring evaluasi Kurikulum 2013, dan; implikasi penerapan Kurikulum 2013.
Â
Pembicara dalam rakor ini terdiri atas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan; Staf Ahli Mendikbud Bidang Organisasi dan Manajemen; Dirjen Pendidikan Dasar; Dirjen Pendidikan Menengah, Kepala Balitbang, Kepala BPSDMPK dan PMP, Kepala Badan Pengembangan Bahasa, dan Ketua Unit Implementasi Kurikulum.
Â
Melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan komitmen terhadap berbagai kebijakan yang dibahas. Untuk implementasi Kurikulum 2013 di tahun 2014, diharapkan dapat mewujudkan komitmen mengenai pembagian beban penganggaran, meliputi pengadaan buku, pelatihan guru, pendampingan guru, dan monitoring dan evaluasi, antara Pemerintah, perguruan tinggi, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Â
Sedangkan untuk penyelenggaraan Ujian Nasional tahun 2014, yang akan berlangsung pada bulan April 2014 (seusai pemilu legislatif), diharapkan dapat menghasilkan komitmen terkait penggandaan soal, distribusi soal, dan pelaksanaan UN, antara Pemerintah, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.(TD, kemdikbud.go.id)Â